Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
BEDELAU.COM --Pembangunan Kampus Prima yang berlokasi di RT 4 RW 6, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat sekitar.
Pasalnya, bangunan tersebut diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat utama dalam setiap aktivitas pembangunan berskala besar.
Menanggapi itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz menegaskan, setiap lembaga pendidikan, terutama perguruan tinggi, wajib memiliki izin lengkap sebelum memulai pembangunan.
“Setiap perguruan tinggi harus memiliki izin bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan AMDAL. Kalau izin-izin itu belum ada, kami himbau kepada seluruh investor yang ada di Pekanbaru agar segera melengkapinya,” tegas Zulfan, Selasa (14/10/2025).
Perlu diketahui, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL.
Bahkan dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Polisinya Nasdem ini mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Karena ini sudah menjadi aspirasi masyarakat, kami dari Komisi IV akan meninjau langsung ke lapangan. Kalau memang mereka tidak memiliki izin AMDAL, tentu kita akan minta kegiatan pembangunan itu dihentikan sementara,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, setelah dilakukan pengecekan di lapangan nantinya, jika memang ditemukan temuan-temuan seperti yang dikeluhkan masyarakat, Komisi IV akan memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan.
“Kita nanti juga akan panggil dinas terkait. Jika setelah pengecekan memang terbukti tidak ada izin AMDAL nya, ya tentu kita akan minta penjelasan resmi dari dinas yang berwenang,” pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
BEDELAU.COM --Ikhwal Penunjukan Sekretaris Dae.
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
BEDELAU.COM --Jelang berakhirnya program pemutihan d.
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Pelantikan Pengurus Wilayah Perkumpulan Wartawan Media O.
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
BEDELAU.COM --Bantuan kemanusiaan tahap II dari masy.
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru melaksanakan serah .








