• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima

Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 19:15:50 WIB
Cetak
Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima

BEDELAU.COM --Pembangunan Kampus Prima yang berlokasi di RT 4 RW 6, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat sekitar.

Pasalnya, bangunan tersebut diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat utama dalam setiap aktivitas pembangunan berskala besar.

Menanggapi itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz menegaskan, setiap lembaga pendidikan, terutama perguruan tinggi, wajib memiliki izin lengkap sebelum memulai pembangunan.

“Setiap perguruan tinggi harus memiliki izin bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan AMDAL. Kalau izin-izin itu belum ada, kami himbau kepada seluruh investor yang ada di Pekanbaru agar segera melengkapinya,” tegas Zulfan, Selasa (14/10/2025).

Perlu diketahui, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL.

Bahkan dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Polisinya Nasdem ini mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Karena ini sudah menjadi aspirasi masyarakat, kami dari Komisi IV akan meninjau langsung ke lapangan. Kalau memang mereka tidak memiliki izin AMDAL, tentu kita akan minta kegiatan pembangunan itu dihentikan sementara,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, setelah dilakukan pengecekan di lapangan nantinya, jika memang ditemukan temuan-temuan seperti yang dikeluhkan masyarakat, Komisi IV akan memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan.

“Kita nanti juga akan panggil dinas terkait. Jika setelah pengecekan memang terbukti tidak ada izin AMDAL nya, ya tentu kita akan minta penjelasan resmi dari dinas yang berwenang,” pungkasnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Kronologi Lengkap Ambruknya Tangsi Belanda

Ahad, 01 Februari 2026 - 16:33:06 WIB

BEDELAU.COM --Tragedi memilukan mewarnai kegiatan wi.

Daerah

Jelang Ramadan, Satpol PP Pelalawan Intensifkan Razia Penyakit Masyarakat

Ahad, 01 Februari 2026 - 16:29:01 WIB

BEDELAU.COM --Menjelang masuknya bulan suci Ramadan,.

Daerah

Ganggu Aktivitas Masyarakat, Pemko Pekanbaru Evakuasi 2 Tiang Kabel FO Tumbang

Ahad, 01 Februari 2026 - 16:22:09 WIB

BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota P.

Daerah

APBD 2026 Pekanbaru dan Indragiri Hilir Masih Dievalusi

Ahad, 01 Februari 2026 - 16:18:16 WIB

BEDELAU.COM --Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daer.

Daerah

Siap-siap! Camat dan Lurah se-Pekanbaru Segera Dilantik Serentak

Ahad, 01 Februari 2026 - 16:14:48 WIB

BEDELAU.COM  --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbar.

Daerah

Keluarga Bantah ASN Pemko Dituding Selingkuh

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:48:04 WIB

BEDELAU.COM --Pemberitaan terkait dugaan perselingku.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kronologi Lengkap Ambruknya Tangsi Belanda
01 Februari 2026
Jelang Ramadan, Satpol PP Pelalawan Intensifkan Razia Penyakit Masyarakat
01 Februari 2026
Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan
01 Februari 2026
Ganggu Aktivitas Masyarakat, Pemko Pekanbaru Evakuasi 2 Tiang Kabel FO Tumbang
01 Februari 2026
APBD 2026 Pekanbaru dan Indragiri Hilir Masih Dievalusi
01 Februari 2026
Siap-siap! Camat dan Lurah se-Pekanbaru Segera Dilantik Serentak
01 Februari 2026
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba
31 Januari 2026
Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka
31 Januari 2026
Keluarga Bantah ASN Pemko Dituding Selingkuh
31 Januari 2026
Lantik 22 Pejabat, Wawako Pekanbaru Ingatkan Tugas Berat Sekretariat DPRD
31 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Karyawan Cafe Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri
  • 2 PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
  • 3 KUHP Baru, Hajatan hingga Sound Horeg Tanpa Izin Bisa Dipidana
  • 4 Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal 160 Juta Batang di Pekanbaru, Nilainya Rp300 M
  • 5 Setelah Libur Semester dan Awal Tahun 2026 Siswa-siswi SMKN 1 Bandar Laksamana Gelar Upacara Bendera
  • 6 Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, Beri Potongan 500 Ribu, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 kali
  • 7 Polres Inhil Kawal Pemulihan Ledakan Pipa Gas TGI dan Penanganan Korban

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved