Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
BEDELAU.COM --Pembangunan Kampus Prima yang berlokasi di RT 4 RW 6, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat sekitar.
Pasalnya, bangunan tersebut diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat utama dalam setiap aktivitas pembangunan berskala besar.
Menanggapi itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz menegaskan, setiap lembaga pendidikan, terutama perguruan tinggi, wajib memiliki izin lengkap sebelum memulai pembangunan.
“Setiap perguruan tinggi harus memiliki izin bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan AMDAL. Kalau izin-izin itu belum ada, kami himbau kepada seluruh investor yang ada di Pekanbaru agar segera melengkapinya,” tegas Zulfan, Selasa (14/10/2025).
Perlu diketahui, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL.
Bahkan dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Polisinya Nasdem ini mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Karena ini sudah menjadi aspirasi masyarakat, kami dari Komisi IV akan meninjau langsung ke lapangan. Kalau memang mereka tidak memiliki izin AMDAL, tentu kita akan minta kegiatan pembangunan itu dihentikan sementara,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, setelah dilakukan pengecekan di lapangan nantinya, jika memang ditemukan temuan-temuan seperti yang dikeluhkan masyarakat, Komisi IV akan memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan.
“Kita nanti juga akan panggil dinas terkait. Jika setelah pengecekan memang terbukti tidak ada izin AMDAL nya, ya tentu kita akan minta penjelasan resmi dari dinas yang berwenang,” pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
BEDELAU.COM --Drone yang diterbangkan untuk melacak .
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
BEDELAU.COM --Tim pengawasan Dinas Lingkungan Hidup .
Dishub Pekanbaru Mulai Ganti Kabel PJU Sudirman Usai Dicuri ‘Rayap Besi’
BEDELAU.COM --- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mul.
Pembangunan Fisik Hotel Riau di Jakarta Dimulai, Ini Targetnya
JAKARTA,BEDELAU.COM --- Proyek strategis milik Pemer.
Bupati Rohul Anton Hadiri Sosialisasi Satgas Kelancaran Operasional Hulu Migas Riau
ROHUL,BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau bersama SKK Migas Perwakilan Sumate.
Pemerintah Rohul Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Sukseskan Hari Jadi ke-26
ROHUL,BEDELAU.COM --Menyambut Peringatan Hari Jadi k.








