• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polda Riau Ungkap Peredaran 45,8 Ton Pupuk di Bawah Mutu, Pemilik Ditangkap

Redaksi

Kamis, 05 November 2026 19:23:37 WIB
Cetak
Polda Riau Ungkap Peredaran 45,8 Ton Pupuk di Bawah Mutu, Pemilik Ditangkap

BEDELAU.COM --Sebanyak 45,8 ton pupuk dengan kandungan di bawah standar mutu diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai.

Pupuk yang terdiri dari berbagai merek tersebut diduga diperdagangkan kepada petani sawit dengan kandungan yang tidak sesuai keterangan pada kemasan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial AM sebagai tersangka. Ia diduga memperjualbelikan pupuk yang tidak memenuhi standar mutu untuk memperoleh keuntungan dari penjualan kepada petani.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan kasus terungkap dari patroli dan monitoring personel Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, 2 Oktober 2026.

"Saat itu, petugas mengamankan satu unit Mitsubishi Colt BM 8005 SO yang mengangkut pupuk diduga palsu. Kendaraan beserta muatannya kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau pada 3 Oktober 2026," ujar Ade saat ekspos di Jalan SM Amin, Kamis (5/11/2026).

Dari pemeriksaan sopir dan kernet, diketahui pupuk tersebut merupakan milik AM. Penyidik kemudian mengambil sampel dari 15 merek pupuk untuk diuji di laboratorium.

Hasil pengujian yang keluar pada 20 Oktober 2026 menunjukkan kandungan pupuk tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tercantum pada kemasan.

"Hasil tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tertera di kemasan karung pupuk," ungkap Ade didampingi Asintel Kodam XIX/Tuanku Tambusai Letkol Soni Simanjuntak dan Kasubdit Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama.

Berbekal hasil laboratorium tersebut, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui laporan polisi Nomor 44 pada 22 Oktober 2026.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk petugas yang melakukan penangkapan, sopir dan kernet truk.

AM yang telah dua kali dipanggil tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia juga diketahui tidak lagi berada di rumahnya di Kabupaten Kampar.

Setelah dilakukan pelacakan, polisi akhirnya menangkap AM pada 31 Oktober 2026 di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 906 karung pupuk kemasan 50 kilogram dan 20 karung kemasan 25 kilogram. Total barang bukti mencapai 926 karung dengan berat keseluruhan 45,8 ton.

Pupuk yang diamankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya TSP Daud Sawit, Mahkota Fertilizer, Rock Phosphate, NPK, Mirokemo, SS, MGO, Ikan Paus, Metro SP 36, Nitrea Urea, Fertilizer Borat, Euro Soli RD, Etimein Erimor dan Mutiara. Polisi juga menemukan pupuk tanpa merek.

Dalam perkara ini, AM dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

"Kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan untuk menelusuri sumber pasokan pupuk hingga ke produsen," pungkas Ade.*

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Gerebek Pondok Diduga Jadi Tempat Budidaya Ganja di Pekanbaru

Kamis, 05 November 2026 - 19:17:13 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanb.

Hukrim

Penyelewengan BBM Subsidi di Riau Terbongkar, 32 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 03 November 2026 - 19:07:55 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di.

Hukrim

Oknum PNS di Siak Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun hingga 8 Kali

Selasa, 03 November 2026 - 18:44:39 WIB

BEDELAU.COM --Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PN.

Hukrim

Ketua PP Siak Jadi Tersangka Usai Tabrak Pelajar SMA hingga Tewas

Ahad, 01 November 2026 - 21:00:59 WIB

BEDELAU.COM --olisi menetapkan Ketua Pemuda Pancasil.

Hukrim

Diduga Gunakan HP Saat Mengemudi, Ketua PP Siak Tabrak Tiga Motor, Satu Siswi Tewas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:12:35 WIB

BEDELAU.COM --Kecelakaan maut yang melibatkan satu unit mobil Toyota Land Cruise.

Hukrim

Polisi Bunuh Ibu Kandung Idap Skizofrenia, Pernah Dirawat di RSJ

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:17:35 WIB

BEDELAU.COM --Riwayat gangguan kejiwaan Brigadir WP,.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
RSUD Bengkalis Siapkan Layanan Jantung, Ditargetkan Beroperasi 2027
05 November 2026
Benda Misterius Melintas di Langit Inhil, Terlihat Seperti Meteor atau UFO
05 November 2026
Jokowi Ungkap Alasan Tak Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik Selama Ini
05 November 2026
Cegah Petani Beralih ke Sawit, Pemprov Riau Siapkan Strategi Hilirisasi Kelapa
05 November 2026
Niat Jatuhkan Rezim Ayatullah, Serang Iran Malah Tumbangkan Trump
05 November 2026
Polda Riau Ungkap Peredaran 45,8 Ton Pupuk di Bawah Mutu, Pemilik Ditangkap
05 November 2026
Pemko Pekanbaru Bentuk 2 OPD Baru, Mulai Aktif 2027
05 November 2026
Polisi Gerebek Pondok Diduga Jadi Tempat Budidaya Ganja di Pekanbaru
05 November 2026
Polemik Denda Siswa SMAN 1 Kabun Berakhir Damai, Uang Dikembalikan
05 November 2026
DPRD Komisi II Bersama Pemkab Meranti Bahas Penataan Aset Kelistrikan Desa, Keselamatan Warga Jadi Perhatian
05 November 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 GMNI Rohul Sukses Gelar PPAB Lintas Komisariat, Cetak Kader Berjiwa Nasionalis
  • 2 Singapura Ancam Putus Internet RI, Komdigi Ingatkan Kabel Laut Mereka Lewat Perairan Indonesia
  • 3 Aman Menjangkau 200 Ribu Orang, Agung Nugroho Perkuat Layanan Darurat Terpadu untuk Warga
  • 4 Izin Bar dan Diskotik HW Live House Dicabut Tahun Lalu, Pemprov Riau Koordinasi dengan Pemko
  • 5 Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 "Saintis Muda, Cerdas Berkarya"
  • 6 Polisi Bunuh Ibu Kandung Idap Skizofrenia, Pernah Dirawat di RSJ
  • 7 Polda Riau Pasang 260 Plang, Lahan Bekas Terbakar Tak Boleh Diolah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved